Laman

Kamis, 02 Mei 2013

tanda kecakapan khusus

TANDA KECAKAPAN KHUSUS (TKK)
Dalam kepramukaan, Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi.
Untuk memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.

Pemasangan TKK
TKK dipasang di lengan sebelah kanan baju seragam, dengan dua pilihan pemasangan, yaitu
•    Melintang, dua jari dibawah lambang Kwartir Daerah/diatas jahitan bawah lengan, atau
•    Melingkari lambang Kwartir Daerah dengan komposisi dua buah disebelah kanan lambang Kwartir Daerah, dua buah disebelah kiri lambang Kwartir Daerah, dan satu buah dibawah lambang Kwartir Daerah.
Jumlah TKK yang dapat dikenakan di baju seragam, paling banyak adalah lima buah. Jika memiliki TKK lebih dari lima buah, maka seorang Pramuka harus

Pengenaan
Selempang
Selempang (disebut juga tetampan) secara umum hanya dikenakan pada saat upacara resmi, pelantikan, dan momen penting lainnya. Pada kegiatan-kegiatan biasa atau pada saat latihan rutin biasa, selempang tidak perlu digunakan. Selempang dipasang mengarah dari kanan atas ke kiri bawah.
Pembagian TKK
Tanda Kecakapan Khusus di semua tingkatan peserta didik (penggalang, penegak dan pandega), kecuali siaga, dibagi dalam lima golongan bidang kecakapan dan memiliki tiga tingkatan.
Golongan Bidang TKK
Lima golongan TKK tersebut ditandai dengan warna dasar TKK yang berbeda, dan digolongkan menjadi: