PENGERTIAN
1.
AD/ART merupakan ketentuan dasar dan
ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan
misi Gerakan Pramuka Indonesia
2.
Pengikat persatuan dan kesatuan
Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris,
sosial, maupun budaya
3.
Suluh & landasan gerak
organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
4.
Landasan manajemen &
pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
FUNGSI
AD/ART merupakan landasan kerja dan
landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.
LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
·
KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
1.
anak-anak dan pemuda Indonesia perlu
dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg berkepribadian dan
berwatak luhur dst.
2.
untuk mencapai maksud dan tujuan tsb
harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel.
dan sek.
3.
sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg
GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada
umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu
organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan
pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Keppres No 12 Tahun 1971
·
Keppres No 46 Tahun 1984
·
Keppres No 57 Tahun 1988
·
Keppres No 34 Tahun 1999
·
Keppres No 104 Tahun 2004
POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN
PRAMUKA
·
Pembukaan memuat dasar filosofis dan
historis ketentuan dalam AD GP.
·
Eksistensi: Nama, Status dan tempat
·
Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
·
Sistem among, PDK, KH, MK, M dan
Kiasan dasar
·
Organisasi: anggota, jenjang
organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
·
Musyawarah dan Referendum
·
Pendapatan, kekayaan
·
Atribut GP: bendera, panji, himne
dan pakaian seragam serta tanda-tanda
·
ART, Pembubaran dan perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004
pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004
pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
1.
… Membentuk kader bangsa dan
sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu
pengetahuan dan teknologi…”
2.
… Membentuk sikap dan perilaku yang
positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan
emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang
percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri
serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan
negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
·
AD merupakan landasan kerja GP
·
GP dihadapkan pada lingkungan yg
berubah serta tantangan baru
·
Perkembangan kepanduan di seluruh
dunia
·
Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th
1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.
PERMASALAHAN
·
Penggolongan usia peserta didik
·
Keberadaan kelompok usia
Pandega-kaderisasi
·
Otonomi daerah
·
Pembinaan Gudep Berpangkalan di
Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yg berkualitas
·
Sistem among
·
Pengembangan Saka Pramuka
HARAPAN
·
Dengan organisasi yang lincah
didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode
kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang
trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.
PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN
MUNAS 2003
·
Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dgn
paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
·
Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG
tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia merupakan
sisdiknas.
KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN
·
PASAL 4 AD, penegasan formulasi
tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
·
PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya
shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
·
PASAL 8 AD, selain mengatur upaya
ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
·
Pasal 9, Sistem Among
·
Pasal 16, Pandega masuk dalam
kualifikasi anggota dewasa muda
·
Pasal 18, (a) anggota muda dan
angota dewasa……
·
Pasal 20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri
dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
·
Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat.
·
Pasal 22, Dewan Kerja
·
Pasal 24, Bimbingan ayat
(4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
·
Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir
·
Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir
c ttg acara pokok Munas
LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan
2.
Metode Kepramukaan
3.
Kode Kehormatan Pramuka
4.
Motto Gerakan Pramuka
5.
Kiasan Dasar Kepramukaan
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE
KEPRAMUKAAN
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan
lain
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan
kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
1.
Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
2.
Peduli terhadap bangsa dan tanah
air, sesama hidup dan alam seisinya;
3.
Peduli terhadap diri pribadinya;
4.
Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI
:
1.
Norma hidup seorang anggota Gerakan
Pramuka
2.
Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
3.
Landasan Sistem Nilai Gerakan
Pramuka
4.
Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
5.
Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka
mencapai sasaran dan tujuannya
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)
METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan cara belajar interaktif
progresif melalui :
1.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
2.
Belajar sambil melakukan
3.
Sistem berkelompok
4.
Kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani
dan jasmani peserta didik
5.
Kegiatan di alam terbuka
6.
Sistem Tanda Kecakapan
7.
Sistem satuan terpisah untuk Putera
dan Puteri
8.
Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
1.
Merupakan bagian terpadu proses
Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap
mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan
Pramuka
2.
Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU
KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
3.
Merupakan Motto tetap dan tunggal
bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan,
disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar